Sunday, January 29, 2017

Menyelamatkan Lembaga Zakat


Kontributor: Abd. Rouf Ms.
Pasukan Laut - Telah maklum, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Berzakat merupakan sebuah kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan oleh setiap individu dari umat Islam. Selain itu, zakat juga dapat menunjang perekonomian umat Islam, sehingga ada jembatan yang saling melengkapi antara yang kaya dan yang miskin, antara yang mampu dan yang tidak mampu.


Syukurlah, kita mendapati banyak sekali yayasan atau lembaga zakat di Indonesia yang dibangun dan didirikan sebagai penampung dalam merealisasikan zakat dan mendistribusikan harta zakat kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Akan tetapi, tentu tidak semua pembayar zakat (muzakki) mau memasrahkan zakatnya kepada lembaga zakat yang ada.

Beberapa penelitian menyebutkan bahwa tidak semua muzakki menyalurkan harta zakat melalui badan amil zakat yang dibangun oleh pemerintah atau non-pemerintah. Mereka mendistribusikan zakat sendiri tanpa melalui lembaga zakat.

Akibatnya, tidak jarang kita mendapati kabar para mustahiq yang berdesak-desakan untuk memperoleh dana zakat yang dikeluarkan oleh muzakki. Mustahiq yang memang lemah secara ekonomi rela berdesakan untuk mendapatkan bagian zakat yang tidak begitu besar jumlahnya untuk menyambung hidup.

Lalu, di manakah peran amil zakat yang sudah bertahun-tahun berdiri? Atau memang dari pihak muzakki lah yang kurang mempercayai keberadaan kelembagaan yang dibangun oleh pemerintah atau non-pemerintah itu?

Yang perlu menjadi asas dalam badan amil zakat adalah prinsip bahwa zakat merupakan dana yang dikeluarkan oleh muzakki sebagai orang muslim yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Harta zakat bukanlah dana yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Badan amil zakat harus mendistribusikan zakat dengan baik kepada para mustahiq. Mengenai hal ini, mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali, menjelaskan bahwa organisasi pengelola zakat harus bisa mengimplementasikan tujuan zakat dengan pola distribusi yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi para mustahiq, di antaranya ialah para fakir dan miskin. Mereka perlu diselamatkan dalam rangka mengangkat martabat kemanusiaan mereka.

Badan pengelola zakat harus mengelola harta-harta zakat yang sudah didapat dari para donatur dengan semestinya, yang bertujuan untuk mengangkat martabat fakir dan miskin untuk keluar dari sebuah kemelaratan dan kesengsaraan, membantu permasalahan yang dihadapi oleh muzakki dalam mendistribusikan harta zakatnya, menjembatani antara yang kaya dan miskin dalam sosial kemasyarakatan, mengembangkan syiar-syiar Islam, dan membentuk kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.

Jika badan amil zakat sudah mempunyai prinsip dan tujuan layaknya di atas, maka semuanya akan menjadi selaur, takkan ada problem-problem lagi. Sehingga para muzakki mau memasrahkan harta zakat kepada badan amil zakat yang ada. Wallahu a'lam. []

This Is The Oldest Page