Pasukan Laut - Bukan tanpa alasan mengapa saya mengagumi pribadi beliau. Seorang guru yang selalu berkopyah putih, bersarung kotak-kotak, dan berbaju hem lengan pendek itu sangat khumul (low profile), namun kepribadiannya cukup terkenal. Ada aura kewibawaan yang memancar dari cara beliau berjalan yang selalu menundukkan kepala menampakkan kesederhanaan.
Home
All posts
Wednesday, February 15, 2017
Tuesday, February 14, 2017
Syekh al-Mushtafa al-Ghalayayni, Ulama dan Motivator Tentara Islam dalam Perang Dunia Pertama
ٍSyekh al-Mushtafa al-Ghalayayni |
Kontributor: Muhairil Yusuf
Pasukan Laut - Tidak pernah terlintas di benak kita, seorang kolonel tentara bisa menjadi seorang figur ulama terkemuka, apalagi sampai menjabat sebagai pimpinan Insitut Islam di Beirut Lebanon. Namun, apa yang dicapai al-Ghalayayni membuat mulut kita menganga, membuat hati berdecak kagum, serta angkat topi tanda penghormatan dan kapasitasnya. Ia mampu membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi orang sukses, sebab ia yakin bahwa di muka bumi ini tidak ada yang mustahil, selama ia mau berusaha. Buktinya, al-Ghalayayni dengan latar belakang seorang kolonel tentara mampu melakukan tindakan yang spektakuler. Ia mampu menjadi ulama kontemporer, bahkan lebih dahsyatnya lagi ia mampu menjadi direktur Institut Islam di Beirut.
Kontroversi dan Perdebatan Ilmu Tajwid
Pasukan Laut
“Rasm ‘Utsmani masih menimbulkan banyak dilema. Model tulisannya sulit dibaca. Para ulama menciptakan ilmu tajwid sebagai solusi utamanya”
Menurut Abu Ahmad al-‘Askari (w. 382 H), Mushaf Utsmani telah dibaca lebih dari empat puluh tahun, yaitu sejak Khalifah Utsman sampai pada masa Khilafah Abdul Malik. Uniknya, meski tertulis tanpa titik dan tanpa harakat, Mushaf Utsmani bisa dibaca oleh individual Arab. Hanya saja mereka cenderung membacanya memakai insting dan nalar menurut karakter dan watak mereka masing-masing, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan dalam bacaan al-Qur’an.
Apa sih Gunanya Kaidah Fikih?
Kontributor: Saiful Ulum
Pasukan Laut - Perkembangan zaman dengan segala
problematikanya yang semakin hari semkin kompleks menuntut penguasaan hukum
syariat yang lebih mendalam untuk menjawabnya. Pendalaman hukum syariat yang,
mungkin, hanya dapat dieralisasikan dengan penguasaan ilmu Fikih yang tertuang
dalam kitab-kitab klasik, bukanlah hal yang mudah dilakukan bak membalik
telapak tangan. Dengan banyaknya permasalahan yang terkandung dalam fikih yang
kadang oleh sang pengarang dengan panjang membuat disiplin ilmu yang satu ini
mempunyai koleksi buku atau kitab yang berjilid-jilid. Kita sebut saja al-Majmu’
karangan Imam an-Nawawi yang mencapai 23 jilid dengan rata-rata ketebalan
perjilid mencapai 400 halaman. Belum lagi kitab-kitab yang lain.
Subscribe to:
Posts (Atom)