Kontributor: Saiful Ulum
Pasukan Laut - Perkembangan zaman dengan segala
problematikanya yang semakin hari semkin kompleks menuntut penguasaan hukum
syariat yang lebih mendalam untuk menjawabnya. Pendalaman hukum syariat yang,
mungkin, hanya dapat dieralisasikan dengan penguasaan ilmu Fikih yang tertuang
dalam kitab-kitab klasik, bukanlah hal yang mudah dilakukan bak membalik
telapak tangan. Dengan banyaknya permasalahan yang terkandung dalam fikih yang
kadang oleh sang pengarang dengan panjang membuat disiplin ilmu yang satu ini
mempunyai koleksi buku atau kitab yang berjilid-jilid. Kita sebut saja al-Majmu’
karangan Imam an-Nawawi yang mencapai 23 jilid dengan rata-rata ketebalan
perjilid mencapai 400 halaman. Belum lagi kitab-kitab yang lain.