Sunday, January 29, 2017

Menilik Potensi Lembaga Zakat

Kontributor: Muhammad Fuad Fadli

Berbicara tentang zakat, kita tidak bisa lepas dari lembaga pengelola zakat sebagai instansi yang mengelola banyak hal yang berhubungan dengan zakat. Lembaga pengelola zakat memiliki peran penting dalam mengelola dana-dana yang dihimpun, serta dalam mengemban amanah untuk menyalurkan hasil zakat itu. Baik tidaknya pengelolaan zakat akan berdampak pada taraf perekonomian mustahiq, tergantung pada manajemennya.


Beberapa dekade terakhir, perkembangan lembaga pengelola zakat di Indonesia terus meningkat. Sesuai dengan data yang ada, pendapatan zakat selalu bertambah dari tahun ke tahun. Bahkan saat ini banyak sekali lembaga pengelola zakat yang bermunculan. Mulai yang dibentuk cara kolektif atau perorangan.

Pengelola zakat di negara ini jauh lebih kompleks kondisi dan problematikanya dibandingkan negara lain. Karenanya perlu ada penguatan sistem dan penataan dalam lembaga ini. Pengaturan lembaga zakat bertujuan untuk memperkuat legalitas, kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan zakat sebagai pranata keagamaan yang penting dalam kehidupan umat Islam.

Potensi Lembaga Zakat
Sesuai dengan firman Allah--subhana-Hu wata'ala--(QS. al-Baqarah [02]:267), dalam sebuah acara yang digelar oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiional), mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali mengemukakan, "Kemiskinan sebenarnya tidak boleh terjadi pada umat Islam. Karena itu, kita harus menemukan cara terbaik yang bisa mengatasinya. Sampai saat ini, yang lebih banyak adalah solusi temporal. Manfaat zakat yang diterima oleh mustahiq hanya satu atau dua bulan saja, setelah itu mereka tetap miskin. Tanggung jawab bersama untuk memikirkannya. Makin banyak orang muiskin yang berhasil diselamatkan dari kemiskinan, akan melahirkan kepercayaan baru kepada pengelola zakat."

Kemiskinan tidak boleh terjadi pada umat Islam, dan yang menjadi jalan keluar bagi kemiskinan yang selama ini menghantuiii ialah dengan memberikan bantuan operasional. Salah satu jalannya ialah dengan mendistribusikan hasil zakat, infak, dan sedekah secara merata. Karenanya, masyakarakat harus memiliki rasa percaya terhadap lembaga zakat ini. Dan jika masyarakat telah percaya, maka mereka akan menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat.

Lembaga pengelola zakat harus menanamkan kepercayaan kepada masyarakat. Karena masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa lembaga ini masih kurang merata dalam pendistribusian zakat. Akhirnya, tidak jarang, muzakki yang menyalurkan zakatnya kepada orang yang memang menjadi "langganan"-nya, atau kepada ulama panutan mereka.

Menilik Perkembangan Pesat Lembaga Zakat
Di Indonesia, pengelolaan zakat dikelola berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat. Disusul dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia no. 581 tahun 1999 M tentang Pelaksanaan Undang-Undangno. 38 tahun 1999, dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji no. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang tersebut, yaitu pada pasal 6 dan 7, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Sejak kemunculan -Undang-Undang tersebuit, mobilisasi dan distribusi zakat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Lembaga pengelola zakat bermunculan dengan pesat. Sebut saja Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), Dompet Dhuafa, Baitul Mal Hidayatullah (BMH) Rumah Zakat Indonesia (RZI), Lemabag Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Lazizwa), dan lain-lain. Lembaga-lembaga ini terus mengalami peningkatan yang sampai sekarang telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia, baik cabang lembaganya maupun distribusi zakatnya.

Mereka sama-sama memiliki satu tujuan untuk menyejahterakan umat dari kemiskinan. Berbagai program dan kegiatan yang dimiliki mulai dari pendistribusian zakat hingga beasiswa pendidikan. Banyak sekal;i infrastruktur-sosial yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Seperti rumah sakit, masjid, musalla, lembaga pendidikan, dan lain-lain.

***
Potensi zakat di Indonesia sangat bik. Dalam satu tahun kita dapat menghasilkan sekitar830 miliar rupiah, yang berasal dari zakat, sedekah, infak, dan wakaf. Namun di sisi lain kita harus prihatin. Sebab grafik angka kemiskinan dari hari ke hari kian tinggi. Saat ii telah menembus 150 juta juwa. Itu sebabnya, para lembaga pengelola zakat harus terus mengembangkan sistem pengaturannya, agar zakat tersalurkan dengan baik yang nantinya akan mengurangi jumlah kemiskinan di negeri ini. Surya Dharma Ali mengatakan bahwa besarnya jumlah umat Islam di tanah air kita belum mencerminkan pengumpulan zakat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak dari kalangan umat Islam yang tidak menunaikan zakat. Dan sebenarnya problem ini merupakan tanggung jawab lembaga zakat untuk terus meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat, dan terus menghimbau kepada masyarakat untuk berzakat, karena zakat merupakan suatu kewajiban religius yang bersifat indovidual.

Demikian ini menjadi momentum yang pas bagi bangsa kita yang saat ini dibenturkan dengan masalah kesejahteraan rakyat miskin di tingkat grass root. Dengan kesadaran yang ditimbulkan oleh semua pihak, obsesi ini bukan tidak mungkin bisa terwujud.


EmoticonEmoticon