Tuesday, February 7, 2017

Telaah Hadis Muraqqi, Koreksi atas Kekeliruan Bacaan Bilal dalam Pengantar Khutbah Jum'at


Kontributor: eLka (Lembaga Kajian Hadis, Kuliah Syariah)
Pasukan Laut - Tradisi yang telah kokoh dan mengakar kuat dalam realitas sosial kemasyarakatan amat sulit untuk kita bantah apalagi menghapusnya. Akan tetapi, ketabahan dan kesabaran dalam perjuangan merupakan "kata kunci" sekaligus syarat absolut yang dibutuhkan dalam upaya melestarikan proses al-amru bil-ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar. Tentu, diam dan hanya berpangku tangan bukan sikap ksatria. Maka, jika di sekeliling kita masih terdapat tradisi-tradisi yang tidak dibenarkan oleh ajaran Islam, atau menyalahi kebenaran dalam al-Qur'an dan Hadis, maka rintangan apapun, termasuk kekokohan tradisi, harus kita terjang, apapun resikonya.


Terkait dengan hal itu, kini kita tengah menghadapi tradisi yang telah menjamur di berbagai tempat, baik di kota maupun di desa, yang harus segera di-clear-kan. Yakni, kebiasaan yang terjadi di masjid, menjelang khatib naik ke mimbar dalam khutbah Jum'at. Terlebih dahulu, seorang muraqqi (atau lebih dikenal sebagai bilal), membacakan susunan kalimat pengantar sebagai berikut:

َّمَعَاشِرَ المُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ المُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهِ, رُوِيَ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِن ْالجُمُعَةِ سَيِّدُ الأَيَّامِ وَحَجُّ الُفَقَرَاءِ وَعِيْدُ المَسَاكِيْنِ, الخُطْبَتَانِ فِيْهَا مَقَامَ رَكْعَتَيْنِ, فَإِذَا صَعِدَ الخَطِيْبُ عَلَى المِنْبَرِفلَاَ يَتَكَلَّمَنَّ أَحَدُكُمْ وَمَن ِيَتَكَلَّمَ ََََفَقَدْ لَغَى وَمَنْ لَغَى فَلَا جُمُعَةَ لَهُ, أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ الله

Hadis yang dibaca muraqqi ini perlu kita telaah kembali, karena sepertinya tidak ada otentik mengenai validitasnya. Kita perlu mencurigai jangan-jangan Hadis yang diafiliasikan kepada Abu Hurairah ini memang bukan sabda Nabi. Memang, kita tidak perlu memvonisnya sebagai Hadis palsu (mau'dhu'), atau label-label lain yang berkonotasi negatif. Ini hanyalah bentuk kehati-hatian dalam mengaplikasikan sebuah Hadis. Dari sekian sumber yang ada, semua memberikan sinyalemen bahwa Hadis yang diafiliasikan (disandarkan) kepada Abu Hurairah itu merupakan gabungan dari beberapa Hadis yang diambil sepotong-sepotong, dan bukan murni riwayat Abu Hurairah. Dan ada sebagian penggalan Hadis yang diklaim sebagai Hadis Dha'if, bahkan palsu menurut sebagian pakar. Untuk lebih jelasnya, mari kita telaah secara seksama, dan kita komparasikan dengan data yang ada.

Pertama:

إِن ْالجُمُعَةِ سَيِّدُ الأَيَّامِ

Redaksi Hadis ini merupakan penggalan dari Hadis:

 إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ: خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ، وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ، وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ، وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ، مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Hadis ini tercantum dalam kitab al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah dalam Bab Jum'at; juga terdapat dalam al-Mu'jam al-Kabir jilid ke-5, halaman 33, no 4511; selain itu juga termaktub dalam kitab tafsir ad-Durrul-Mantsur jilid ke-8 halaman 155 (Surah al-Jumu'ah), dengan redaksi yang agak berbeda, tetapi tetap searti.

Perlu tegaskan di sini, bahwa Ibnu Abi Syaibah adalah salah seorang rijalush-shahih (perawi yang terdapat dalam kitab Shahih-nya Imam al-Bukhari). Beliau dianggap sebagai perawi Hadis yang tsiqah (terpercaya) oleh Imam Ahmad bin Hanbal (Imam al-Muhadditsin, pemukara para pakar Hadis). Bahkan Imam adz-Dzahabi yang dikenal sangat ketat dalam menyeleksi Hadis, dalam Mizanul-I'tidal-nya mengatakan, "Wa ilaihi al-muntahi fits-tsiqah (puncak ketsiqahan ada padanya). Kesimpulannya, Hadis ini bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Namun, bukan berarti kita boleh menelanjangi Hadis tersebut dengan mengambil sepotong-sepotong kemudian diselipkan ke dalam Hadis lain. Sebab, langkah semacam ini dapat mengaburkan orisinalitas sebuah Hadis.

Kedua:

وَحَجُّ الُفَقَرَاءِ

Ini adalah potongan dari Hadis:

الجُمُعَةِ حِجُّ المَسَاكِيْنَ

Ada juga riwayat lain yang menggunakan redaksi Hadis:

الجُمُعَةَ حجُّ الفُقَرَاءِ

Muhammad Nashiruddin al-Albani dengan tegas mengklaim Hadis ini sebagai Hadis palsu. Melalui pendekatan kritik sanad, dia menyatakan bahwa di antara perawi Hadis ini ada yang bernama Muqatil, yang divonis sebagai perawi berdusta (kadzdzab) oleh para pakar Hadis, kendati di sisi lain masih ada sebagian yang mengatakan jika statusnya hanya sebatas lemah (dha'if). Dalam kitab al-Ghummaz 'ala al-Lummaz halaman 91 dikemukakan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Mu'adz yang diperoleh dari adh-Dhahhak, di mana keduanya dinyatakan sebagai perawi yang lemah. Anda juga bisa menemukan statemen senada dalam kitab al-Maqashid al-Hasanah karya asy-Syakhawi halaman 178 dan dalam kitab Tamyizut-Thayyib min al-Khabits.

Ketiga:

وَعِيْدِ المَسَاكِيْنِ

Kami tidak menemukan teks Hadis seperti ini, tetapi ada kalimat:

يَوْمُ الجُمُعَةِ يَوْمُ عِيْدٍ وذِكْرٍ

Dalam kitab Kasyful-Khafa' (Hadis nomor 3250), dijelaskan bahwa Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Penjelasan yang sama juga dapat dilacak dalam kitab al-Mushannaf jilid ke-1 halaman 435 dengan redaksi:

إِنَّ هَذَا يَوْمٌ عِيدٍ فَاغْتَسِلُوا وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ طِيبٌ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abi Syaibah, lengkap dengan sanadnya.

Keempat:

الخُطْبَتَانِ فِيْهَا مَقَامَ رَكْعَتَيْنِ

Memang, ada Hadis serupa yangbermuara pada kesimpulan senada, yang mengindikasikan bahwa Hadis ini secara substansial merupakan cuplikan dari sebuah Hadis. Hadis yang dimaksud ialah:

إِنَّمَا جُعِلَتْ الخُطْبَةِ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ, فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ الخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Susunan yang memukau dan indah ini seakan mencerminkan kebsahan sebuah Hadis, namun Hadis ini bukanlah Hadis marfu' (Hadis yang diafiliasikan kepada Nabi), melainkan Hadis mauquf (Hadis yang disandarkan pada sahabat), yang di afiliasikan kepada Sayyidina Umar bin al-Khattab--radhiyal-Lahu 'anhu. Hadis ini juga dicantumkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf-nya dan dikutip dari al-Maudhu'ah wadh-Dha'ifah jilid ke-11. Jadi sangat tidak benar kalau dikatakan Hadis ini dari Abu Hurairah.

Kelima:

فَإِذَا صَعِدَ الخَطِيْبُ عَلَى المِنْبَرِفلَاَ يَتَكَلَّمَنَّ أَحَدُكُمْ وَمَن ِيَتَكَلَّمَ ََََفَقَدْ لَغَى وَمَنْ لَغَى فَلَا جُمُعَةَ لَهُ

Kalimat-kalimat ini sepertinya potongan dari Hadis:

 إِذَا صَعِدَ الخَطِيْبُ عَلَى المِنْبَرِفلَاَ صَلَاةَ وَلاَ كَلَامَ

Tetapi sayang sekali, al-Albani mengatakan Hadis ini bathil, dan memang tidak tercantum dalam literatur-literatur Hadis dengan menggunakan kalimat:

إِذَا صَعِدَ الخ

Yang ada adalah Hadis-hadis dengan redaksi yang tidak sama, namun tetap memiliki kandungan arti yang sama, seperti Hadis shahih berikut:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَد لَغَوْتَ

Dan masih banyak lagi Hadis senada yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, dan tapi tetap searti dengan Hadis idza sha'ida di atas. Silakan rujuk dalam kitab-kitab Hadis shahih seperti Shahih al-Bukhari, dalam Bab Jum'at, dan lain-lain.

Dari pemaparakn singkat di atas dapat kita tarik benang merah, bahwa Hadis yang populer di ruang-ruang dengar publik dalam pelaksanaan Shalat Jum'at itu bukan riwayat dari Abu Hurairah bahkan bukan Hadis murni, karena di antara rangkaian redaksinya ada yang terdiri dari Hadis, ada pula yang sama sekali bukan Hadis. Tak ada kitab Hadis yang merekam secara lengkap dengan redaksi persis seperti apa yang dibaca muraqqi di atas, tetapi (sebagaimana yang telah dikaji barusan) bacaan muraqqi itu merupakan formulasi dari potongan-potongan Hadis yang diriwayatkan beberapa perawi, yang di antaranya masih diperselisihkan oleh kalangan pakar Hadis.

Selama ini banyak orang tidak menyadari eksistensi bacaan muraqqi tersebut. Mayoritas mereka hanya mengikuti arus. Artinya, mereka hanya mengikuti tradisi yang beredar, tanpa ada upaya intensif untuk melakukan penelitian kritis dan argumentatif, untuk mengetahui dengan pasti akan posisi Hadis yang sebenarnya.

Maka, alangkah celakanya kita, kalau memang betul bacaan itu bukan Hadis, tapi disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad--shallal-Lahu 'alaihi wasallam, padahal Beliau mengancam dengan siksaan mengerikan (neraka) bagi yang mengada-ada (dusta) atas nama Beliau, seperti dapat dipahami dari sabdanya:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Cukup kiranya Hadis ini kita jadikan sebagai peringatan akan ancaman yang dahsyat bagi para pendusta Hadis. Atas dasar ini, sebaiknya kita tidak mempraktikkan bacaan muraqqi atau bilal yang tetap lumrah dan tidak jelas sumbernya. Sebagai solusi, kita perlu mengubah bacaan muraqqi sebagai berikut:

مَعَاشِرَ اْلـمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ اْلـمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ. رُوِيَ عَنْ أَبِى هُـرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

Kemudian, untuk memberi instruksi kepada hadirin agar diam serta mendengarkan bacaan khatib dengan tenang dan seksama, ditambahi dengan kata-kata yang bukan Hadis berikut ini::

أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ
أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ
أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ


EmoticonEmoticon